30.6 C
Jakarta
5 Februari 2025
BerandaBeritaDSN-MUI: Penerapan Prinsip Syariah Jadi Landasan Kuat Bisnis

DSN-MUI: Penerapan Prinsip Syariah Jadi Landasan Kuat Bisnis

Rabu, Februari 5, 2025

Muslim Pop | Penerapan prinsip syariah kini semakin menjadi dasar fundamental dalam berbagai bidang bisnis, termasuk pada perusahaan penjualan langsung berjenjang (MLM). Prinsip ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen melalui transparansi, keadilan, dan kejelasan dalam menjalankan usaha.

Menurut Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Moch. Bukhori Muslim, penerapan prinsip syariah memberikan landasan kuat bagi bisnis.

“Dalam bisnis syariah, terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai kaidah syariah. Hal ini dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga bisnis dapat dijalankan secara transparan dan terpercaya,” katanya, melalui keterangan pers, Rabu (4/12/2024).

Anggota Dewan Pengawas Syariah Asep Saepudin Jahar menambahkan, proses implementasi syariah yang melibatkan evaluasi rutin oleh Dewan Pengawas Syariah juga dianggap meningkatkan profesionalitas perusahaan.

“Kami secara berkala akan melakukan evaluasi untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kaidah syariat Islam dalam bisnis,” tambah Asep.

Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya, Abdul Ghoni mengatakan, saat ini prinsip syariah semakin diminati karena dinilai menjawab kekhawatiran konsumen terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak adil serta memastikan kehalalan produk.
“Dengan prinsip ini, masyarakat lebih percaya karena ada kepastian tentang kejujuran dan transparansi dalam proses bisnis,” tambahnya.

Salah satu perusahaan MLM yang telah menerapkan prinsip ini adalah Young Living Indonesia, yang pada 29 Oktober 2024 resmi memperoleh sertifikasi syariah dari DSN-MUI.

Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

“Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai syariah, bisnis kami akan membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Produk-produk Young Living Indonesia juga telah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH Kementerian Agama RI dan lembaga halal Amerika Serikat, IFANCA. Kombinasi antara prinsip syariah dan sertifikasi halal ini diharapkan memperkokoh posisi Young Living di pasar essential oil di Indonesia.

Sebagai informasi, sejak hadir pada 2017, Young Living telah menjadi salah satu dari tiga pasar terbesar secara global bagi perusahaan ini sejak 2019. Dengan prinsip bisnis syariah dan pendekatan holistik, Young Living tidak hanya memastikan kehalalan produknya tetapi juga memberikan peluang bisnis yang transparan dan adil bagi para Brand Partner.

spot_img