28.2 C
Jakarta
Rab 4 Desember 2024
BerandaBeritaPolda Metro Jaya Tangkap 24 Tersangka Judi Online, Dari Bandar sampai Pegawai...

Polda Metro Jaya Tangkap 24 Tersangka Judi Online, Dari Bandar sampai Pegawai Komdigi

Rabu, Desember 4, 2024

Muslim Pop | Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, 24 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

“Pada akhirnya kami berhasil menangkap total 24 tersangka, dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kataya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM.

Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ. Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

“Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi berinisial T,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam melanggar sejumlah Pasal mulai dari Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain itu, untuk tersangka TPPU dipersangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU No.8/2010 dengan pidana maksimal 20 tahun.