Pedoman Media Siber

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

Tentang

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

DEWAN PERS

Menimbang:
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan

prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka,

profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman

khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.

Mengingat:
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan

Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi

pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di

Jakarta;
Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada

Senin, tanggal 26 Maret 2012,di Jakarta.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama: Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012

Ketua Dewan Pers

Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L

Lampiran:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan – DP/III/2012
Tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah

hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia

juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan

kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar

pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan

kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik

Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media

siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan

melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers

dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna

(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan

oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video

dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,

komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat

merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi

prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas

dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; ​
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,

kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau

tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih

memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan

menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media

wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil

verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada

berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna

yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan

Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber

mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan

proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi

Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam

registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan

tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,

agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,

serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau

cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan

Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan

mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada

butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat

diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan

tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar

ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x

24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan

pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah

yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila

tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi

dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang

diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib

dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila

suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah

otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan

oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan

koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau

pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari

berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media

siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda

paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran

dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan

anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang

ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan

berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai

dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap

berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan

keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang

menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya

secara terang dan jelas.

Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media

Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 *Pedoman ini ditandatangani Dewan Pers dan Komunitas

Pers di Jakarta, 3 Februari 2012.