PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
DEWAN PERS
Menimbang:
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka,
profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman
khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.
Mengingat:
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan
Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi
pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di
Jakarta;
Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada
Senin, tanggal 26 Maret 2012,di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama: Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
Lampiran:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan – DP/III/2012
Tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers
dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan
oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video
dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media
wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi
Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat
diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x
24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan
pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah
yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi
dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media
siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan
berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai
dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan
keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang
menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 *Pedoman ini ditandatangani Dewan Pers dan Komunitas
Pers di Jakarta, 3 Februari 2012.