Muslim Pop | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).
Pengajuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi dan reasuransi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, proses pemisahan unit usaha syariah telah berjalan sesuai ketentuan.
“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan RKPUS,” kata Mirza saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK) di Jakarta, dikutip dari Antara.
Salah satu contoh, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru.
Proses selanjutnya adalah pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut.
Sementara itu, satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah berhasil mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan, salah satunya melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024, yang mengatur Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan ini bertujuan mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah, terutama dalam hal tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, serta audit internal dan kaji ulang ekstern.
SEOJK Tata Kelola UUS BUS Syariah juga menyesuaikan laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) dengan standar tata kelola pada bank umum. Oleh karena itu, OJK berupaya menciptakan tata kelola yang lebih terintegrasi dan efektif di sektor keuangan syariah.
Mirza juga menyebutkan bahwa tren pertumbuhan industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu indikasinya adalah indeks saham syariah (ISSI) yang meningkat sebesar 2,26 persen year-to-date (ytd).
Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang solid secara tahunan, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan pembiayaan pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen. Dengan berlanjutnya proses pemisahan UUS, OJK optimistis industri keuangan syariah akan semakin kuat dan berkembang, seiring dengan meningkatnya kepercayaan dan kebutuhan masyarakat akan produk-produk berbasis syariah.