Muslim Pop | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram. Sebab, tindakan itu menyengsarakan masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan teladan dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan Korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal, terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankannya dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dia mendukung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Dia menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul. Untuk itu, ASN Kemenag harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya kementerian itu, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.