31.6 C
Jakarta
4 Februari 2025
BerandaBeritaKemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial

Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial

Selasa, Februari 4, 2025

Muslim Pop | Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan Penyuluh Agama Islam (PAI) aktif di media sosial. Regulasi ini menjadi panduan bagi Penyuluh Agama Islam untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan di era digital, serta upaya meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau khalayak yang lebih luas. Dia menilai, media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kamaruddin mengatakan, penyuluh agama juga diarahkan membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.

Melalui kebijakan ini, Zayadi menyebut, Kemenag menegaskan komitmen dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

“Melalui kampanye bertajuk ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’, kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.

Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses secara lengkap melalui pemindaian QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi dari Kemenag. Info lebih lanjut bisa diakses melalui Instagram @bimasislam.

spot_img